Sesuai dengan arahan Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Disambut dengan keluarnya Permenkumham No 40 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap dengan dikeluarkannya Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum yang telah dikeluarkan atas nama BUMNag Tanah Surga Sitapa.
Sertifikat-Pendirian-Badan-Usaha-AHU-00689.AH_.01.33.TAHUN-2023.pdf
Leave a Reply