Dasar Hukum Pengembangan Kawasan Wisata Hutan Pinus Talang (Kapital)

Potensi hutan pinus yang besar dan bisa didayagunakan sebagai kawasan wisata menjadikannya sebagai skala prioritas utama dalam program kerja BUMNag Tanah Surga Sitapa. Hutan pinus yang tersisa, kemudian harus segera dimanfaatkan dan diselamatkan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya mementingkan kepentingan perut sendiri.

Untuk itulah, bersama Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, BUMNag berkomitmen untuk mengelola dan memajukan nagari dengan menggerakkan usaha di bidang pariwisata. Hal ini sejalan dengan Peraturan Nagari (PerNag) Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Nagari Wisata.

PERNAG-Nomor-2-Tahun-2018-TENTANG-PENGEMBANGAN-NAGARI-WISATA-1

Kemudian ini juga sejalan dengan komitmen Wali Nagari Sitapa (Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang) – Nofrizal, S. Pd, untuk terus berbuat dan memajukan nagari dengan menerbitkan Keputusan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kawasan Panorama Puncak Talang Sekitarnya Sebagai Objek Destinasi Wisata Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.

Keputusan-Wali-Nagari-Nomor-41-Tahun-2022-Tentang-Penetapan-Kawasan-Wisata-Puncak-Talang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *