BUMDes/ BUMNag merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaannya telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Disambut dengan keluarnya Permenkumham No 40 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap.
Kemudian juga telah keluarnya Sertifikat Badan Hukum BUMNag Tanah Surga Sitapa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan ini BUMNag telah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga untuk mengembangkan bisnis.
Berikut Mitra Bisnis BUMNag Tanah Surga Sitapa dalam menjalankan beberapa sektor bisnis.
Kerjasama pengelolaan sektor usaha Coffee Shop yang bernama FOLKA COFFEE SPACE
Surat Perjanjian Kerjasama bisa diakses disini.