Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan nama lain BUM Nag dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 ayat (6) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes atau BUMNag juga merupakan pilar kekuatan ekonomi desa, gerbang penguasaan potensi sumber daya alam desa, market solution dari produk dan komoditi ekonomi desa.
Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) lahir sebagai suatu pendekatan baru dalam usaha peningkatan ekonomi desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Sejarah Singkat
Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang dulunya bernama BUMNag Sago Sejahtera pada tahun 2022 melakukan regenerasi kepengurusan yang diiringi dengan pergantian nama Badan Usaha menjadi BUMNag Tanah Surga Sitapa dan telah didaftarkan secara hukum ke Kementerian terkait. Kepengurusan BUMNag Tanah Surga Sitapa baru terbentuk pada tanggal 25 juli 2022 dengan SK NOMOR 28 Tahun 2022.
Visi
Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi yang produktif, inovatif, kreatif dan berkelanjutan guna mencapai kesejahteraan masyarakat nagari yang mandiri.
Misi
- Memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada di nagari sebagai aset penggerak ekonomi lokal;
- Mendorong tumbuhnya inisiatif dan inovasi produk lokal, sehingga memiliki daya saing yang tinggi baik pada tingkat lokal, regional maupun nasional;
- Meningkatkan kompetensi dan daya saing usaha PeDesaan secara mandiri dan profesional;
- Mewujudkan sinergi dan jejaring antar BUMDES/BUMNAG dan usaha lain dalam meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan;
- Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan melalui program setrategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan nagari yang berkelanjutan;
- Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat;
- Menciptakan masyarakat nagari yang dinamis, sejahtera dan berbudaya;
- Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kurang mampu yang ada di nagari;
- Pengembangan layanan sosial;
- Pengembangan infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian;
- Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak;
- Memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- Memanfaatkan potensi sumber daya nagari yang belum optimal;
- Mengakomodasi kegiatan ekonomi yang dikelola secara parsial dan kurang berkembang;
- Membangkitkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah lewat pengembangan berbagai kerajinan industri rumah tangga;
- Membantu mengelola program pembangunan nagari terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi nagari;
- Meningkatkan pendapatan masyarakat; dan
- Meningkatkan pendapatan asli Desa.
Struktur Organisasi dan Daftar SDM
No | Nama | Jabatan |
1 | Nofrizal, S. Pd | Penasihat |
2 | Novia Risman | Pengawas |
3 | Eki Sepriandi, S.E | Direktur |
4 | Redha Andika Ahdi, S. Psi | Sekretaris |
5 | Vicky Loriska, S. St | Bendahara |